“Gegara Mengutil Wayar Tembaga Di Dalam Pabrik” Dua Karyawan PT Rafi Teknik Di Polisikan Pihak Perusahaan Dan Di Paksa Bayar Ganti Rugi Sebesar 25 juta.
Tobaforindo ||
Simalungun
Akibat dari mengutil , kini inisial Rz (lk) 24 Tahun Warga Nagori Pematang Asilum Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun dan seorang temanya berinisial B.A (lk) 22 Tahun , Warga yang sama , dikurung di Sel Kantor Kepolisian Sektor Bangun Jajaran Polres Simalungun.
Kejadiannya tepatnya Jumat (04/Nop) pukul 02.00 dinihari , Reza yang lagi pause menyelesaikan pekerjaannya bersama temannya B.Alamsyah di Perusahaan PT Rafi Teknik ( Gudang 18) yang terletak di Nagori Pematang Asilom Kecamaatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun ini rnengutil sebuah tembaga di dalam pabrik tempat ia bekerja tersebut.
Akibat dari ulahnya itu, Reza diamankan pihak Sat-Pam PT Rafi Teknik. Dan selanjutnya dengan tanpa adanya negoisasi dan pemberitahuan kepada pihak keluarga juga dari pihak Kepala Desa setempat , kedua buruh harian lepas di pabrik tersebut dijebloskan ke sel tahana Polsek Bangun
Dengan tanpa adanya dilakukan terhadap keduanya penyelidikan dan penyidikan awal, keduanya langsung dijebloskan ke sel tahanan yang berada di Polsek tersebut, bahkan oleh kedua orang tua mereka , adanya penahan yang dilakukan terhadap kedua terduga pelaku tersebut tak sesuai dengan S.O.P.
Sesuai yang dilontarkan orang tua terduga pelaku berinisial Rz , kepada awak media ini, diketahui pasca kejadian keduanya ditahan dan diinterogasi hingga berjam jam didalam pabrik oleh pihak perusahaan. Dengan selanjutnya keduanya tidak diperbolehkan oleh pihak perusahaan untuk bertemu dengan kedua orang tuanya..
Sementara setelah kedua orang tuanya mengetahui peristiwa yang menimpa anaknya tersebut, tepatnya pada pukul 12.00 wib, kedua orang tuanya itu langsung mendatang pabrik kelapa sawit tersebut, Namun ironinya pihak perusahaan tidak memperbolehkan kedua orang tuanya untuk bertemu dengan anaknya tersebut.
Hanya saja pihak dari perusahaan berinisial Yon. mengahanjurkan kepada kedua orang tuanya, agar masalah yang dialami anaknya tersebut, dapat di selesaikan, dengan menganjurkan pihak keluarga untuk datang kepolsek bangun untuk berdamai,dengan syarat membayar uang ganti rugi sebesar 25 JT
Atas ketiadaan biaya pihak keluarga dari kedua tersebut, bermohon agar anaknya dilepas dengan alasan si anaknya itu, adalah tulang punggung mereka ,untuk mencari makan sehari harinya
Namun pihak perusahaan tidak memperdulikan hal itu, dan menekankan agar masalah tersebut dapat terselesaikan ,dengan syarat pihak keluarga diharuskan membayar ganti rugi sebesar 25 juta,.
Ditanya, kepada orang tua mereka terkait surat penangkapam atau surat penahannan terhadap keduanya, orang tuanya bilang ,hingga kini pihak kepolisian dari sektor Bangun jajaran Polres Simalungun tidak ada memberikan sepucuk surat kepada pihak keluarga keduanya. Baik itu surat penahanan ataupun surat penangkapan nya
“Sudah 2 x 24 jam anak saya ditahan, namun belum ada kami menerima surat penagkapan ataupun penahanan mereka” Kata kedua orang tuanya kepada aawak media ini Minggu (06/Nop) Siang pukul 16.00 wib
Lanjut pihak dari keluarga, mereka sudah bertemu dan mempertanyakan langsung kepada manajer pabrik tersebut, bernama Yoni atas peristiwa yang menimpa keduanya.Namun kata si Yony bahwa kedua pelaku itu, telah merusak mesin genset milik perusahaan dengan mengambil tembaga Kuningan yang ada didalam dinamo genset , yang mana dalam hasil pertemuan yang mereka lakukan tersebut, katanya si Yony meminta uang ganti rugi atau uang perdamaian sebesar 25 juta
Atas ketiadaan biaya, pihak keluarga bermohon agar anaknya dapat diampuni dan dilepas, dengan alasan si anak tersebut, adalah tulang punggung mereka, untuk mencari makan sehari harinya. Namun pihak perusahaan tidak memperdulikan hal itu, dan menekankan agar masalah tersebut dapat terselesaikan, pihak keluarga dari kedua terduga pelaku tersebut, diminta untuk membayar ganti rugi sebesar 25 juta,.
Dikonfirmasi kepada Kapolsek Bangun AKP LS Gultom terkait permasalahan tersebut, Jawabnya
Usahakan Lae Perdamaian karena kemaren Pihak Keluarga nya datang ke Bos nya. Namun Masih Melengkapi Mindik nya dan Menunggu Gelar sama Wasidik di Polres Raya Lae… Coba k ordinasi dengan Pelapor/Korban pihak Rafi Tehknik nya dulu supaya ada kejelasan. Oke Lae .aku di Acara Pesta di Siantar seharian Katua” Katanya pada Sabtu pukul 20 00 wib
Dengan kemudian awak media mencoba menghubungi pihak perusahaan,namun sesuai keterangan pak Yony kepada awak media ini , bahwa mereka sebelum memberikan uang ganti rugi sebanyak 25 juta kedua nya akan diprasangkakan dengan kasus pengrusakan.
Sesuai keterangan yang dilontarkan kedua terduga pelaku tersebut, melalui orang tua keduanya , Akunya bahwa Itu mesin genset sudah lama tidak dipakai ataupun dihidupkan, dan sesuai gambar yang diperlihatkan oleh penyidik bahwa dinamo mesin tidak terbuka hanya saja wayar dinamonya saja yang terbujur keluar disebabkan, katanya mereka yang merusaknya.
Namun pihak perusahaan tetap bersikeras untuk memperbaiki mesin tersebut dengan memberikan uang ganti rugi sebesar 25 jt.
Ditindak lanjuti kembali oleh pihak keluarga dari kedua terduga tersangka tersebut , terkait perdamaian,agar terselesaikannya permasalahan tersebut
Beralibi masih ada kegiatan pesta inisial Yon bilang, akan nelakukan pertemuan diantara kedua belah pihak pada Sabtu (05/Nop) pukul 16.00 wib.
Namun ditunggu tunggu hingga ke pukul 18 00 wib , Yon Wanfrestasi
Ditindak lanjuti kembali oleh pihak keluarga ke penyidik berinisial U .D
Katanya si Asisten di Rafi Teknik tersebut ditelepon tak mau mengangkat handphonenya
Kembali pihak keluarga menghubungi pak asisten tersebut, namun yang bersangkutan tanpa ada diketahui alasan yang pasti, namun asisten tersebut, tetap tidak mengangkat hapenya.
Tampak terlihat dirumah salah seorang dari terduga pelaku pengrusakan tersebut bernama B.A, dua orang anaklya yang masih berusia balita ,menangis tersedu sedu , dengan memanggil manggil ayahnya B.A.
Menimpali peristiwa tersebut , salah seorang dari wartawan , mencetuskan keawak media ini,
“Bagaimanalah hati nurani pihak perusahaan tersebut, apabila melihat, kedua anaknya ini. Dan begitu juga terkait masalah uang ganti rugi sebesar 25 juta tersebut, dari manalah kesanggupan mereka untuk membayar nya itu, sedangkan kita lihat dari segi ekonominya mereka, mereka termasuk dari golongan masyarakat miskin” Tandasnya.
( Deni S )