Dikibusi Warga Penulis Togel Ditangkap Polisi Di Simalungun.

Simalungun

Dikibusi Warga Penulis Togel Ditangkap Polisi Di Simalungun.

TobaForIndo || Simalungun, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun, melakukan penangkapan dan memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, terutamanya bagi pelaku tindak pidana perjudian, jenis tebak angka (Toto Gelap)

Sesuai keterangan dari Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedi Arifianto. SH SIK MH, melalui Kasubbag Humas Polres Simalungun Ipda Arwansyah SH, bahwa Polres Simalungun, siap dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, terutamanya hal perjudian.

“Disetiap laporan dari masyarakat ataupun adanya pemberitaan dari media massa,terutamanya hal Narkoba dan segala bentuk penyakit masyarakat,pihak Kepolisian Resort Simalungun siap dan langsung menindak lanjuti laporan tersebut” Ujar Arwansyah

Selanjutnya Ipda Arwan menjelaskan, Adapun bukti nyata yang dilakukan pihaknya, terkait ditindak lanjutinya secara langsung laporan dari masyarakat, tepatnya dihari Sabtu (05/Mart) kemarin, pihaknya Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun, berhasil meringkus,seorang pelaku tindak pidana perjudian jenis tebak angka (Togel),dari sebuah warung yang terletak di Pasar 1 Perdagangan.

“Penangkapan ini ada, berdasar dari adanya laporan masyarakat,
Kemudian langsung ditindak lanjuti,dengan dilakukannya penyelidikan kelokasi terlapor.Dan berhasil, setiba dilokasi terlapor tepatnya dari dalam sebuah warung kopi,dengan ditemukan seorang lelaki yang dicurigai, sesuai ciri cirinya dari sipelapor”Jelas Arwansyah.

Kemudian Ipda Arwansyah menjelaskan, bahhwa setelah ditangkap diketahui terduga pelaku tersebut berinisial JP (lk) 28 tahun Warga Pasar 1 B Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabuoaten Simalungun.

Adapun beberapa alat bukti yang disita dari sipelaku ini, yakni
1(satu) Unit Handphone merk VIVO berwarna hitam, berisikan nomor nomor undian tebakan angka didalam aplikasi handphone tersebut. Juga uang disita dari sipelaku ini, sebanyak Rp 105.000, kuat dugaan uang tersebut,hasil berniaga nomor undian tebak angka.

READ  Kebal Hukum", D.A, Oknum APH, Buka Perjudian Jenis Mesin Tembak Ikan ikan Di Wilayah Hukum Polsek Tanah Jawa

Saat diinterogasi pelaku ini mengakui bahwa seluruh barang bukti yang disita darinya diakuinya miliknya. Juga terduga pelaku ini mengakui bahwa dianya menjual nomor undian tebak angka jenis Sidney diwarung tersebut.

Selanjutnya pelaku dan seluruh barang bukti yang disita,kini telah berada di ruangan sat Reskrim Polres Simalungun.

“Dan untuk mempertanggung jawabkan dari segala apa yang dilakukannya terhadap pelaku terancam dikenakan sanksi sesuai KUHPidana Pasal 303.
“Diimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan segala macam bentuk perjudian yang berdampak pada keretakan rumah tangga dan sanksi hukum serta ketertiban ditengah masyarakat/gangguan Kamtibmas”
Tegas Humas Arwansyah.(Deni.S)

(Deni.S)