Diduga Terjadi Pengeluaran Dana BOP dan BOS Provinsi Sumut Terkesan Sangat Asal dan Serampangan

Medan

TOBAFORINDO.com | Kota Medan – Sumatera Utara, Ketua Koordinator Analisa Data dan Pelaporan Republik Corruption Watch Sumatera Utara (RCW Sumut), Sunaryo menilai, pengelolaan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Provinsi Sumut dalam kurun waktu 5 tahun belakangan ini terkesan asal dan serampangan.

Pasalnya kata Sunaryo, selama ini pengelolaan dana BOP dan BOS oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut dan pengeluarannya oleh sekolah dari tahun ke tahun setiap pencairan dana selalu terjadi penyimpangan.

“Kalau kita lihat sepertinya ada unsur kesengajaan,” ungkapnya kepada awak media ini di Kopi Jhoni HDTI Medan, Rabu (11/10/2023).

Lebih lanjut dijelaskan, penyimpangan kedua sumber dana pendidikan tersebut dapat dilihat pada akhir tahun LHP BPK RI TA 2022, yang terjadi dari tahun ke tahun setiap dilakukan pemeriksaan hampir di seluruh sekolah pada SMA/SMK ditemukan penyimpangan yang berpotensi terjadi penyelewengan oleh Kepala Sekolah (Kepsek) bersama bendahara sekolah.

“Mereka adalah orang yang paling mengetahui kemana pengeluarannya, dan digunakan untuk apa dana-dana tersebut,” tandasnya tanpa tedeng aling-aling.

Adapun pengeluaran dana BOP oleh sekolah namun tidak sesuai dengan Juknis terjadi pada SMKN 1 Lahomi Rp 57.600.000, untuk pembayaran honorarium bagi ASN dan GTT.

SMAN Mandrehe Rp 28.880.000, untuk pembayaran honorarium bagi ASN dan peralatan dapur yang bukan prioritas sekolah.

SMKN 1 Tanjung Pura Rp 39.137.300, untuk pembayaran bagi Wakil Kepala Sekolah dan guru non sertifikasi.

SMAN 1 Tigalingga Rp 23.000.000, untuk pembayaran honorariun bagi ASN dan belanja ATK yang juga telah dipertanggungjawabkan menggunakan dana BOS, terjadi tumpang tindih.

SMAN 1 Silima Pungga-pungga Rp 600.000, untuk pembayaran transpor melebihi standar harga.

SMKN 4 Tebing Tinggi Rp 11.410.000, untuk pembayaran peralatan listrik yang telah dipertanggungjawabkan menggunakan dana BOS, terjadi tumpang tindih.

READ  Oknum Anggota Poldasu Diduga Kelola Lokasi Judi di Pasar 12 Tembung

Selain itu kelebihan pembayaran atas pertanggungjawaban belanja dana BOP tidak sesuai dengan fakta sebenarnya terjadi pada SMKN 1 Lahomi Rp 3.400.000, SMAN 1 Tigabinanga Rp 7.660.000, SMKN 1 Lintongnihuta Rp 8.584.774, SMAN 1 Silima Pungga-pungga Rp 2.562.000, SMAN 1 Dolok Batunanggar Rp 19.705.000, SMKN 3 Gunungsitoli Rp 12.500.000, dan SMKN 4 Tebing Tinggi Rp 3.800.000.

Pengeluaran dana BOS tidak sesuai dengan Juknis terjadi pada SMAN 1 Tigalingga Rp 20.980.000, untuk pembayaran honorarium pembimbing try aut bagi ASN, transpor untuk kegiatan yang dilaksanakan di sekolah.

SMKN 2 Pematangsiantar Rp 25.150.000, untuk transpor kegiatan yang dilaksanakan di sekolah.

SMKN 1 Pakkat Rp 3.150.000, untuk pembayaran transpor kegiatan yang dilaksanakan di sekolah.

SMAN 1 Maro’o Rp 149.000.000, untuk pembayaran transpor kegiatan yang dilaksanakan di sekolah, dan honorarium GTT.

SMKN 1 Lahomi Rp 28.500.000, untuk pembayaran honorarium bagi ASN dan GTT, dan transpor kegiatan yang dilaksanakan di sekolah.

SMAN 1 Purba Rp 10.200.000, untuk pembayaran transpor yang kegiatannya dilaksanakan di sekolah, dan biaya BimTek terkait pengelolaan dana BOS oleh LPMAP.

SMAN 1 Bosar Maligas Rp 3.000.000, untuk pembayaran biaya BimTek terkait lengelolaan dana BOS oleh LPMAP.

SMAN 1 Silima Pungga-pungga Rp 3.990.000, untuk pembayaran transpor melebihi standar.

SMKN 3 Gunungsitoli Rp 14.110.000, untuk pembayaran transpor yang kegiatannya dilaksanakan di sekolah.

Sementara terjadi kelebihan pembayaran atas pertanggungjawaban belanja dana BOS tidak sesuai dengan fakta sebenarnya pada SMKN 1 patumbak Rp.45.417.000,SMKN 1 Tanjung Morawa Rp.112.698.275,SMAN 1 Tigalingga Rp.109.271.000,SMKN 2 Pematang Siantar Rp.50.985.360,SMAN 1 Habinsaran Rp.63.851.349,SMKN 14 Medan Rp.58.769.500,SMKN 1 Pakkat Rp.30.625.217,SMKN 1 Tanjung Pura Rp.102.128.317,SMAN 3 Gunung Sitoli Rp.27.205.500,SMAN 2 Mandrehe Rp.255.998.000,SMKN 1 Lahomi Rp.20.185.000,SMAN 1 Purba Rp.53.632.757.

Selanjutnya,SMKN 1 Lintongnihuta Rp.85.763.000,SMAN 1 Tigabinanga Rp.12.899.144,SMAN 1 Silima Pungga-pungga Rp.43.963.204,SMKN 1 Balige Rp.48.832.400,SMKN 4 Tebing Tinggi Rp.3.600.000,SMKN 3 Gunungsitoli Rp.84.707.598,SMAN 2 Tanjung Balai Rp.54.629.859,SMKN 3 Tebing Tinggi Rp.4.716.216,SMAN 6 Pematang Siantar Rp.37.496.350,SMAN 1 Maro’o Rp.232.056.412,SMAN 1 Bosar Maligas Rp.19.929.500,SMAN 1 Dolok Batunanggar Rp.142.228.000,SMAN 1 Hutabayu Raja Rp.30.765.800,dan SMKN 4 Tanjung Balai Rp.2.280.000

READ  Oknum Anggota Poldasu Diduga Kelola Lokasi Judi di Pasar 12 Tembung

Selain itu sudah terjadi kekurangan penerimaan negara atas mengenai kewajiban pajak yang belum juga untuk di setor ke kas negara pada SMAN 1 Tigabinanga Rp.19.868.778

BPK juga sudah merekomendasikan supaya memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkan ke kas negara Rp.457.891.772 yang terdiri dari SMKN 2 Pematang Siantar Rp.76.135.360 dan SMAN 1 Moro’o Rp.381.756.412.

Sangat mirisnya ada penggunaan dana BOS TA 2022 pada SMKN 1 Lahomi yang sama sekali tidak dipertanggung jawab kan Rp.405.911.000
Kondisi tersebut sudah terjadi pada TA 2015,belum pernah sama sekali untuk pemeriksaan baik oleh Disdik Sumut maupun inspektorat.
“Itu yang disebutkan dalam LHP BPK RI TA 2022”,Paparnya

Pungli DIDUGA juga telah terjadi dalam pengadaan alat-alat kebutuhan murid lainnya.
Sekolah DIDUGA diwajibkan melakukan pemesanan alat-alat kebutuhan muridnya kepada perusahaan yang telah dihunjuk oleh dinas

Jika saja sumber dana-dana tersebut dilihat dipertanggungjawabannya,dirinya meyakini akan ada ditemukan penyimpangan baik itu berupa dengan laporan FIKTIF maupun penggunaan anggaran yang tumpang tindih atau DOUBEL COST antara dana BOS dengan anggaran lainnya

Katanya,andai kan saja dana-dana bantuan dari pemerintah tersebut dikelola dengan baik dan benar,bisa dibayangkan seluruh sekolah baik negeri maupun swasta di Sumut akan merupakan sebuah sekolah yang sudah tidak memiliki kekuranggan apapun,misalnya dari suatu sisi mobiler dan perabotan.
Akan tetapi pada kenyataannya tidak demikian seperti itu
Pihaknya tidak mengetahui atau melihat ada perubahan yang berarti terhadap fasilitas sekolah di Sumut

Kami patut saja MENDUGA bahwasanya telah terjadi perbuatan yang telah melawan hukum baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan cara membangun sebuah pemufakatan jahat untuk mendapatkan keuntunggan pribadi,golongan maupun korporasi,Tandasnya

(ROBIN SILALAHI)