TOBAFORINDO.com | Kota Medan – Sumatera Utara, Pernyataan Direktur PTPN II saat dijabat oleh Iswan Achir sangat mengejutkan. Mengatasnamakan PTPN II, ia mengaku sebagai pemilik, pihak menguasai, atau pemegang Hak Guna Usaha tanah seluas 300 Ha yang terletak di Desa Sena Kecematan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang untuk dijadikan lokasi sport centre.
“Saya ada memiliki tanah seluas 3.000.000 meter persegi, sesuai dengan surat keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 10/HGU/BPN/2020,” tulisnya.
Melalui surat pernyataan yang telah ditekennya pada 6 April 2020, pria yang berdomisili di Jambi tersebut juga melegalkan sepihak SK 10 guna memperkuat keyakinan Pemprov Sumut bahwa lahan itu merupakan alas hak yang sah dan mengaku telah mendapat uang ganti rugi pengadaan tanah.
Pria yang saat ini berusia 53 tahun tersebut juga menyatakan kesiapannya untuk bertanggungjawab secara perdata dan pidana jika pernyataannya bermasalah di kemudian hari.
Selain pernyataan tersebut, pria berzodiak pisces itu juga menandatangani BA pelepasan tanah yang merujuk pada Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (PERKBPN) No.5 Tahun 2012 soal petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan tanah, seakan-akan tanah tersebut adalah HGU ataupun eks HGU.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lingkar Indonesia, Tua Abel Sirait menyesalkan tindakan yang diambil oleh mantan Dirut PTPN II, Iswan Achir.
Pengklaiman tanah 300 Ha tersebut dinilai bohong karena SK 10 bukanlah bukti kepemilikan aset.
Bahkan, Abel menduga uang sebesar Rp152 miliar yang diterima masih menjadi tanda tanya karena tidak dapat dibuktikan secara otentik berupa rekening koran.
“Tanah itu bukan milik PTPN II, kok bisa dilepas dan memakai PERKBPN No.5 Tahun 2012. Uang Rp152 miliar yang masuk ke PTPN II juga mana buktinya. Jangan cuma kuitansi. Ini bukan jual beli pakai uang swasta, tapi uang negara. Kalau memang aset, mana bukti buku besarnya, mana bukti penghapusan aset di buku neraca lajur,” tegas Abel, Selasa (29/8/2023) siang.
Bahkan, pernyataan Iswan disebut Abel tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dengan membawa nama PTPN II, pernyataan yang dibuat harusnya diterbitkan melalui notaris, agar kuat secara hukum untuk dipertanggungjawaban kepada negara.
(ROBIN SILALAHI)