Bane Raja Manalu : Seniman Yang Mencatutkan Karya Seninya Di Kemenkumham Berhak Mendapat Perlindungan Dari Negara

Simalungun

Bane Raja Manalu : Seniman Yang Mencatutkan Karya Seninya Di Kemenkumham Berhak Mendapat Perlindungan Dari Negara


TobaForIndo || Simalungun, Karya cipta adalah karya yang diciptakan oleh seseorang yang dapat dimanfaatkan oleh banyak orang.

Maka dengan itu sesuai yang ditegaskan oleh Staf Khusus
Menkumham Bane Raja Manalu bahwa sipencipta suatu karya, perlu mencatutkan ataupun mendaftarkan hasil karyanya di Kemenkumham.

Hal Itu bertujuan agar karya yang diciptakannya tersebut, mendapat perlindungan hukum dari negara.

Selanjutnya staf khusus Kemenkumham Bane Raja Manalu menjelaskan bahwasanya untuk saat ini Menkumham Bapak Yasonna Laoly terus melakukan perubahan dalam bidang birokrasi digital, khususnya di Kemenkumham.

“Dulunya pencatatan hak cipta itu memerlukan proses dua hari bahkan lebih, namun untuk saat ini setelah dilakukannya bidang birokrasi secara digital, pengurusan
pencatatan sertifikat hak cipta ini selesai dalam 10 menit” Ujar Bane saat dirinya menjadi Narsum di sebuah acara diskusi Perlindungan Hukum Terhadap Karya Seni di Kabupaten Karo.

Dapat kita ketahui bahwa diskusi Perlindungan Hukum Terhadap Karya Seni di Kabupaten Karo tersebut, berlangsung disebuah cafe “Jabu Cafe Berastagi” pada hari Jumat (25/Maret) kemarin, yang diselenggarakan oleh para Komunitas Karo Kreatif (K3).

Kemudian dalam diskusi tersebut Bane Raja Manalu, menjelaskan lebih rinci lagi syarat syarat pengurusan surat sertifikat kepemilikan karya seni tersebut, Sebutnya

“Cuma, setelah data kita lengkapi kita diharuskan membayar biaya administrasi sebesar Rp 250.000,. kemudian dalam tempo 10 menit surat sertifikat kepemilikan karya seni itu keluar dan sah dilindungi hukum dan milik kita” pungkas Bane.

Kemudian diacara diskusi tersebut Bane juga menjelaskan, salah satu program unggulan Kemenkumham untuk tahun ini, yakni Pencatatan Otomatis Hak Cipta (POHC).Bahwa ada proses otomatis pencatatan di segala hal hak cipta.

READ  ABK Dan Nakhoda Kapal Angkutan Penyeberangan Tiga Raja Parapat Jalani "Test Urine"

Menurut Bane, dengan mencatatkan hak ciptanya,maka seorang pencipta berhak mendapat perlindungan hukum dari negara.
Tapi umumnya yang namanya pencatatan hak cipta itu tidak langsung mendapatkan dampak ekonomis.Sedangkan pendaftaran hak cipta, seperti semisal karya musik, menciptakan lagu atau lainnya, yang fungsinya dapat digunakan secara individu ataupun institusi, maka berdampak ekonomi langsung, apabila tujuannya komersil.

Selanjutnya Alumni Universitas Indonesia ini,juga menjelaskan bahwa hak cipta itu adalah hak ekslusif pencipta yang timbul secara otomatis, setelah karyanya tersebut terwujud dalam bentuk nyata dan dapat dipublikasikan.

“Berwujud dulu baru bisa diklaim agar karya itu milik kita. Yang mewujudkan itulah pemilik hak ciptanya. Namun apabila sesuatu ide itu tidak diwujudkan menurut saya itu sama dengan Zero apabila tidak diwujudkan sebab yang termahal itu adalah exsecusinya” Tegas Bane diacara itu.

Kemudian anak kelahiran Kota Pematang Siantar ini, juga menjelaskan, terkait masa berlakunya kepemilikan hak cipta tersebut

“Hak cipta ada jangka masa berlakunya. salah satu contoh, Pertama, yang masa berlakunya seumur hidup atau plus 70 tahun, diketahui bahwa regenerasinya masih mendapat manfaat ekonomi
atas hak cipta dari karya mereka tadi.Salah satu contoh hak karya ciptanya yakni hak karya pencipta lagu atau musik, buku, lukisan,Tari- tarian Drama dan karya-karya yang lainnya yang masih dimanfaatkan banyak orang.

Kedua yang masa berlakunya 50 tahun ke depan sejak karya tersebut dipublikasikan,salah satu contoh
nya adalah fotografer.

Ketiga contoh yang masa berlakunya 25 tahun sejak dipublikasikan, Itu contohnya karya-karya seni terapan.

Jadi bagi pemilik hak cipta yang nama atau dasar kepemilikan hak ciptanya telah tercatat di Kemenkumham pastinya hak ciptanya diproteksi oleh negara.

READ  ABK Dan Nakhoda Kapal Angkutan Penyeberangan Tiga Raja Parapat Jalani "Test Urine"

Jadi untuk itulah perlunya mencatatkan dan mendaftarkan kepemilikan karya cipta yang kita miliki ke Kemenkumham.Tutup Bane.(Deni.S).