Bandar Togel Di Simalungun “KEBAL HUKUM” Inisial RS dan MIS Yang Diduga Seorang APH
TobaForIndo || Simalungun, Terkait permasalahan yang menyangkut penyakit masyarakat terutama Judi sepertinya tidak ada habis habisnya dari pemberitaan media
Soalnya penyakit masyarakat yang satu ini sudah terlalu marak di Tano Habonaron (Kab. Simalungun) sehingga menimbulkan hal dan pertanyaan buruk di masyarakat terkait tindakan APH dalam hal perjudian.
Walaupun sudah berulang kali diberitakan namun judi di Kab. Simalungun masih saja berjalan normal, kuat dugaan bandar dan APH sudah jalin kerjasama baik.
Yang berdampak besar kepada masyarakat kaum muda dan anak sehingga anak-anakpun mengerti apa itu judi Togel.
Ada gerangan apa? maka APH tidak memberantas habis segala bentuk perjudian di Simalungun? sementara para pelakunya ataupun si bandar jelas diketahui nama dan identitasnya.
Terutama bandar Inisial RS, jelas jelas diketahui bahwa dianya Penduduk Jalan Besar Seribu Dolok Simpang 2, Kecamatan Siantar Marihat Kodya Pematang Siantar.
Sesuai pengakuan dari seorang warga masyarakat dan juga hasil
investigasi yang dilakukan awak media bersama beberapa wartawan yang diketahui bahwa R.S, mengelolah Judi Togel, Sidney dan Kim Hongkong di Kecamatan Panambean Simalungun .
Sesuai informasi diketahui omset Tikoti dari satu Kecamatan itu saja, tiap putaran diduga hampir mencapai 40-50 juta.
Terkait hal ini dikonfirmasi kepada Kapolsek juga Kanit Reskrim Polsek Panei Tongah, sebut mereka, “Terima Kasih infonya pak, akan kita basmi terus” Tegas Kapoksek,.
Lain dengan jawaban Kanit Res Polsek Panei Tongah, sebutnya, “Datangi ajalah dia dk, baiknya beliau itu” pungkasnya, menjawab pertanyaan awak media ini.
Lain lagi dengan bandar inisial MIS selain bandar TIKOTI jelas diketahui dia seorang oknum Anggota TNI AD yang bertugas di
RINIF – DAM.
Walaupun MIS, telah diketahui masyarakat umum sebagai bandar besar Togel di Kabupaten ini, namun pihak dari atasannya belum ada melakukan ataupun memberikan sanksi Kepada MIS.
Begitu juga pihak dari Den-Pom cabang Pematangsiantar, sama sekali belum pernah memberikan sanksi kepada MIS sehingga menjadi pertanyaan di masyarakat umum.
“MIS Selain anggota TNI AD juga Bandar besar Tikoti di Kabupaten ini, namun dari pihak Kesatuannya juga dari pihak Den-Pom cabang Pematangsiantar belum pernah menindak MIS, “Kebal hukum itu Mis” Pungkas seorang tokoh masyarakat kepada awak media.
“Sesuai UUD 1945 menjelaskan bahwa negara Republik Indonesia adalah yang berdasarkan hukum (Machtstaat) maka hal tersebut mengandung arti Negara Indonesia adalah Negara Hukum yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan menjamin setiap warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan Pemerintahan dengan tidak ada Kecualinya”.
Sangat disayangkan, apabila atasan MIS (Dan Rinif -Dam) dan pihak dari Dem- Pom cabang Pematang Siantar tidak Menindak Mis, “Tukas tokoh menimpali”.
Sesuai pengakuan dari seorang warga juga hasil pantauan awak media dilapangan, diketahui bahwa MIS menguasai omset tikoti di tiga wilayah kecamatan di Kabupaten Simalungun ini yakni Kecamatan Panombeian Panei, Kecamatan Siantar dan Kecamatan Pematang Raya.
Dalam menjalankan bisnis haramnya tersebut MIS dibantu tiga orang kordinator, yang masing masing kordinatornya menetap tinggal di tiap Kecamatan tersebut.
Adapun para kaki tangan MIS sebagai kordinator di lapangan, yakni Inisial Ysf Oknum TNI AD aktif, yang bertugas di Korem,
Ditetapkan di Kecamatan Siantar.
Purnawirawan TNI AD bermarga Saragih dipakai sebagai kordinator di Kecamatan Panombeian Panei
Dan Untuk di Kecamatan Pematang Raya MIS memakai Inisial Ard Oknum TNI AD Aktif yang bertugas di Rinif Dam.
Adapun omset yang diraih MIS dari tiga kecamatan tersebut disetiap putaran, diperkirakan lebih dari 100 JT.
Menindak lanjuti terkait oknum TNI AD aktif tersebut, menjalankan bisnis haramnya, Dandempom kota Pematang Siantar juga Dan-Rinif-dam, belum dapat dihubungi.
Sementara Pemerintah lewat U.U Nomor 9 Tahun 1981 Tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian,
dengan secara tegas melarang judi dalam segala bentuk.
Oleh sebab itu maraknya judi di Kabupaten Simalungun ini menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat.
“Apakah karena sanksi hukum terhadap Bandar dan Penjudi dirasakan kurang beratkah atau karena rendahnya rasa kepedulian aparat yang berwenang didaerah ini terhadap tugas dan tanggung jawabnya”
Soalnya masyarakat diseluruh persada ini sangat sependapat apa bila judi (Togel) diberantas.
Membicarakan pasal 303 KUHP untuk sementara ini, khususnya di Kabupaten Simalungun ini belakangan ini rasanya bagaikan suatu hal yang tabu.untuk dibicarakan
Soalnya kegiatan yang menyangkut penyakit masyarakat ini, selama masih kasat Reskrim nya dijabat oleh AKP Rahmad Aribowo, SIK, kemungkinan besar kegiatan perjudian di Simalungun ini, berjalan terus dengan langgengnya, ibarat bagai dijalan Tol, yang bebas hambatan.
Masyarakatpun beranggapan, siapa dibelakang para bandar bandar judi tersebut.Maka mereka sepertinya kebal hukum,dan tak tersentuh oleh hukum, Tutup Tokoh.
Semoga ya Aparat Penegak Hukum sadar akan hal tersebut dan dapat memberantas segala penyakit nasyarakat, sebab siapapun dia, apapun pangkatnya, walupun itu Pemerintahan,sesuai yang tertera di Pancasila dan UUD 1945 bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dengan tidak ada kecualinya.(D.S alias C.S)