Baleg DPR Setujui Revisi RUU Hak Cipta, Martin Manurung: Perkuat Dana Abadi Royalti dan Tata Kelola LMK

Daerah

Tobaforindo – Jakarta | Sabtu 14 Maret 2026 – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dalam rapat pleno yang digelar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Persetujuan tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat perlindungan hukum bagi para pencipta dan pemilik hak terkait, khususnya melalui penguatan skema Dana Abadi Royalti serta penyempurnaan pengaturan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, menegaskan bahwa perubahan regulasi tersebut bertujuan memperkuat ekosistem pengelolaan royalti sekaligus meningkatkan kesejahteraan para pencipta di Indonesia.

“Penambahan substansi mengenai Dana Abadi Royalti diarahkan agar nilai manfaatnya dapat digunakan terutama untuk kegiatan sosial bagi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. Selain itu juga untuk peningkatan kapasitas pencipta serta penguatan ekosistem pengelolaan royalti,” ujar Martin Manurung dalam rapat pleno tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa keberadaan Dana Abadi Royalti tidak akan menghilangkan hak para pencipta atas royalti yang menjadi hak mereka.
“Dana Abadi Royalti tidak menghilangkan hak pencipta, pemegang hak cipta, maupun pemilik hak terkait atas royalti yang menjadi hak mereka,” tegas politisi dari Partai NasDem itu.
Selain penguatan dana abadi, Baleg DPR RI juga menyempurnakan pengaturan mengenai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang memiliki peran penting dalam pengelolaan royalti.

Menurut Martin, lembaga tersebut memiliki fungsi untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti sekaligus mengelola kepentingan hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait.

“Lembaga manajemen kolektif berfungsi menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait. Lembaga manajemen kolektif juga wajib bekerja sama dalam melaksanakan fungsi tersebut,” jelasnya.

Dalam rumusan yang telah disepakati, LMK juga diwajibkan menyampaikan laporan kinerja serta laporan keuangan kepada Menteri melalui Komisi Manajemen Kolektif Nasional (KMKN) sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan royalti.
Lebih lanjut, Martin Manurung menjelaskan bahwa proses pengharmonisasian RUU Hak Cipta ini turut mencakup penyempurnaan norma sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 28/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 37/PUU-XXIII/2025.

Baleg juga menyempurnakan bagian konsideran serta memperbarui definisi “Ciptaan” dalam ketentuan umum guna mengakomodasi perkembangan teknologi, termasuk karya yang dihasilkan dengan atau tanpa bantuan kecerdasan artifisial (AI).
Pengaturan tersebut juga memuat kriteria, syarat, serta standar etika penggunaan kecerdasan artifisial dalam proses penciptaan karya.

Adapun dalam rapat paripurna DPR RI pada Kamis (12/3/2026), fraksi-fraksi di DPR telah menyampaikan pandangan terhadap RUU Hak Cipta sebagai usul inisiatif DPR sebelum diambil keputusan untuk ditetapkan sebagai RUU usul DPR RI.

Langkah ini dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi para pelaku industri kreatif sekaligus memastikan sistem pengelolaan royalti berjalan lebih transparan dan berkeadilan.

(Sofian Candra Lase)