Eks Kepala Kas Bank Negara Indonesia
TOBAFORINDO – Sumatera Utara | Jumat (20 Maret 2026) — Aparat penegak hukum terus memburu mantan Kepala Kas Bank Negara Indonesia (BNI) Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan deposito fiktif dengan nilai kerugian mencapai Rp28 miliar.
Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah meningkatkan upaya pengejaran dengan mengajukan penerbitan Red Notice melalui Interpol. Langkah ini dilakukan untuk melacak keberadaan tersangka yang diduga telah berada di luar negeri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rahman Budi Handoko, pada Rabu (18 Maret 2026) kemarin, menjelaskan bahwa pengajuan Red Notice dilakukan melalui koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri guna memperluas jangkauan pencarian.
“Penerbitan Red Notice ini bertujuan untuk memantau pergerakan tersangka serta membuka peluang kerja sama internasional dalam proses penangkapan,” ujarnya.
Modus Deposito Fiktif
Dalam penyelidikan, tersangka diduga menawarkan produk investasi tidak resmi bertajuk “Deposito Investment” kepada sejumlah nasabah BNI Aek Nabara. Produk tersebut dipastikan tidak pernah diterbitkan secara sah oleh pihak bank.
Untuk menarik minat korban, tersangka menjanjikan imbal hasil hingga 8 persen per tahun—jauh di atas suku bunga normal perbankan yang berkisar sekitar 3,7 persen. Tawaran tersebut berhasil menarik sejumlah pihak, termasuk lembaga keuangan lokal seperti Credit Union Paroki Aek Nabara.
Dugaan Pemalsuan dan Manipulasi Dokumen
Guna meyakinkan korban, tersangka diduga memalsukan berbagai dokumen penting, termasuk bilyet deposito. Ia juga diduga melakukan manipulasi administratif dengan menandatangani formulir penarikan atas nama nasabah.
Dana yang berhasil dihimpun kemudian dialirkan ke berbagai rekening, mulai dari rekening pribadi, rekening milik istri, hingga perusahaan yang terafiliasi dengannya. Sejumlah transaksi bahkan diduga dilakukan di luar sistem resmi perbankan.
Skema Menjaga Kepercayaan Korban
Dalam upaya mempertahankan kepercayaan korban, tersangka disebut sempat membayarkan bunga secara manual menggunakan dana pribadi. Selain itu, ia juga menarik kembali bilyet deposito fisik milik nasabah dengan alasan pembaruan, yang kemudian diduga dimanfaatkan untuk menghilangkan jejak.
Kerugian Capai Rp28 Miliar
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, total kerugian dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp28 miliar.
Imbauan Kepada Masyarakat
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan imbal hasil tidak wajar, terutama jika produk tersebut tidak terdaftar secara resmi pada lembaga keuangan yang berwenang.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor guna mempercepat proses penanganan dan pengungkapan kasus.
(Sofian Candra Lase)



