Diimingi Di Belikan Handphone , Seorang Pemulung Cabuli Anak Di Bawah Umur

Pematang Siantar

TOBAFORINDO.com | Pematangsiantar, Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar AKP Banuara Manurung SH. Pimpin Konferensi Pers ungkap kasus Pencabulan dan Penganiayaan yang sempat viral di media sosial.

Kegiatan itu berlangsung tepatnya di depan Kantor Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar yang terletak di Jalan Sudirman Kelurahan Proklamasi Kodya Pematang Siantar pada Selasa (10 /Jan) pukul 18.15 wib.

 

Terlihat dalam Konferensi Pers, Kasat Reskrim AKP Banuara.Manurung.SH. di dampingi Kasi Humas, Polres Pematang Siantar AKP Rusdy Ahya SH, Kanit Tipikor Iptu.Apri Manik SH.Kanit Jatanras.Ipda Hamdani SH, Kanit PPA Ipda Nana Supriana SH.dan KBO Reskrim Aiptu Simanjuntak.

 

Dalam kesempatan itu,Kasat Reskrim Banuara, memaparkan dugaan kasus pencabulan yang di alami seorang anak di bawah umur.yang masih berusia 13 Tahun .

Dan sesuai dari laporan orang tua korban, di ketahui pelaku seorang lelaki dewasa berusia 35 tahun, Pekerjaan sebagai Pemulung, warga Huta I Nagori Sidorejo Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.

“Alamat dan identitas korban tidak di perbolehkan untuk di publikasikan sesuai aturaan dari Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman .Pemberitaan Ramah Anak ” Tegas Banuara Kepada para Wartawan

 

Jelas Banuara kembali. Terjadinya kasus pencabulan ini, sesuai keterangan dari korban, berawal dari pelaku dan korban, berkenalan lewat Media Sosial facebook. Lantas pelaku menchathing korban dengan melalui aplikasi Massenger, .adapun tujuan pelaku menchating korban, untuk mengajak korban ketemuan.

Berbekal bujuk rayu dari pelaku, dan di iming imingi akan di belikan handphone android, tepatnya pada tanggal 05/ Januari 2023 lalu, pukul 19.00 wib. Korban dan pelaku bertemu.

Awal mereka bertemu tepatnya di Gang Surapati yang terletak di Jalan Ade Irma Suryani Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kodya Pematang Siantar.

Saat bertemu,tanpa basa basi pelaku menyuruh korban untuk naik ke boncengan sepeda motor yang di kendarai pelaku.Selanjutnya setelah korban naik ke boncengan, pelaku membawa korban, berkeliling untuk mencari lokasi sepi..

Saat di bonceng, cetus korban kepada pelaku.

,”Jangan jauh jauh om, kalo apa antarkan aja aku pulang” Pintanya kepada pelaku.

Namun pelaku tidak menghiraukan apa yang di utarakan korban. Bahkan pelaku mengelabui korban, dengan beralibikan minta di temani untuk ngantarkan uang, ujar pelaku kepada korban

” Bentar, kawani dulu om ngantar uang”. Katanya kepada korban.

Lantas pelaku membawa korban ke Jalan lingkar Quter Ring Road yang berada di Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.

Tepatnya di dekat sebuah jembatan,
korban turun dari boncengan, lalu ujarnya kepada terlapor

“jangan di apa apain aku om”

Namun tanpa di hiraukan sipelaku, bagaikan kerasukan setan, dan dengan bernafsu, pelaku mengerayangi tubuh korban dan meremas remas kedua buah dada korban, lantas pelaku membuka resleting celananya, dan kemudiaan mengeluarkan alat kelaminnya lalu menyuruh korban, untuk memeganjgi alat kelamin nya tersebut.

Dengan seketikanya korban menolak, dan dengan seketikanya pula pelaku menarik tangan sebelah kiri korban dan berniat untuk memperkosa
Korban di semak semak.

Namun pelaku kalah kuat menarik korban ke arah semak semak ,di sebabkan tangan sebelah kanan korban di letakkkan-nya di sepeda motor pelaku, dengan tujuan untuk menahan tarikan korban, sehingga pelaku kalah kuat dengan korban, dan hingga sepeda moror pelakupun terjatuh ke tanah, begitu juga dengan keduanya ikut terpental dan jatuh

.Dalam kesempatan itu , di saat pelaku hendak mencagakkan sepeda motornya kembali, korban bangkit dan berusaha untuk kabur dari incaran pelaku,Namun apa lacur, pelaku masih tetap mengejar korban. Saat korban berhasil di tangkapnya, tubuh korban di tolak nya hingga korban terjatuh di sebuah gundukan tanah. Dan dengan seketikanya pula pelaku menimpa tubuh korban dan mengangkatnya sambil berkata kepada korban..

” Jangan ribut dan melawan kau, nanti kucampakkan kau ke sungai itu” Kata nya kepada korban

Diengan penuh rasa takut dan tak berdaya korban pasrah, selanjutnyya pelaku memasukkan dua jari tangannya ke dalam vagina korban dan berencana hendak memasukkan alat kelaminnya ke dalam vagina korban, tanpa dia sadari dari alat kelaminnya keluar cairan seperti cairan sperma dari alat kelamin pelaku, dengan seketikanya pelaku menumpahkan cairan tersebut,ke paha korban.

Setelah itu pelaku mengenakan celananya begitu juga dengan korban, selanjutnya korban diantar pelaku ke tempat semula mereka bertemu.Dengan penuh rasa takut dan trauma, setiba di rumah,korban dengan menangis mengadukan perostoiwa xang baru saja dia alami itu kepada kedua orang tuanya

Dengan selanjutnya setelah mendengar cerita yang memimpa anaknya tersebut , orang tua korban sepakat untuk membuat laporan ke Polres Pematang Siantar. Terang Banuara ke Wartawabn

 

Terang Banuara kembali ‘Setelah kita terima laporannya lalu kita lakukan penyelidikan ke TKP, ke-esok harinya pelaku. berhasil kita tangkap” Pungkas Banuara.

Kemudian terkait barang bukti yang berhasil di amankan dari pelaku di antaranya Satu potong kaos berwarna hijau lumut. Satu potong celana panjang berwarna putih,.Satu potong celana dalan berwarna cream dan Satu unit Septor merk TVS warna Putih dan 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO CPH 2741.

Kini untuk sementara pelaku tdan seluruh barang bukti yang di temukan telah berada di ruang kantor satreskrim Polres Pematang Siantar..

“Adapun sanksi yang di kenakan kepada tersangka sesuai yang berdasarkan RUU KUHP versi September 2019, Pasal 423 KUHP dan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak”
Tutupnya.

(Deni.,S)