Gunakan Tangan Aparat, Begini Cara PT Manca Raya Agro Mandiri Diduga Peras Hak Ekonomi Pribumi Sorong

Daerah

SORONG – Tobaforindo | Masyarakat adat dari Distrik Maudus dan Distrik Snook, Kabupaten Sorong, mengaku hidup dalam cengkeraman ketidakadilan di atas tanah warisan leluhur mereka sendiri. Kehadiran perusahaan pemanfaatan hasil hutan kayu, PT Manca Raya Agro Mandiri (PT MAM), dituding bukan membawa kesejahteraan, melainkan memiskinkan dan menjajah perekonomian pemilik hak ulayat.

Jeritan hati dan protes keras ini disuarakan oleh Cornelis (CS), tokoh muda intelektual yang mewakili suara masyarakat pribumi setempat. Ia menegaskan bahwa sistem manajemen yang diterapkan oleh korporasi kayu tersebut telah merampas kebebasan ekonomi warga lokal, baik pribumi maupun non-pribumi.

“Kami ini pemilik sah atas tanah adat dan hutan ini. Namun, apa yang dilakukan pihak manajemen PT Manca Raya Agro Mandiri sungguh keterlaluan. Mereka memperlakukan kami seolah kami tidak punya hak atas hasil keringat kami sendiri,” ujar Cornelis dengan nada geram saat memberikan keterangan kepada media, Minggu (4/10/2026).

Hutan Kami Dikuras, Harga Kayu Kami Dikebiri

Cornelis membeberkan praktik monopoli pasar yang secara nyata mencekik ekonomi warga. Selama ini, masyarakat dilarang keras menjual kayu hasil olahan mandiri mereka ke pasar luar seperti Kabupaten Sorong atau Kota Sorong, padahal pasar luar menawarkan harga beli yang jauh lebih layak dan maksimal.

Sebaliknya, masyarakat dipaksa tunduk pada aturan sepihak untuk menjual kayu mereka ke tempat penggergajian (sawmill) milik PT MAM di Distrik Sayosa. Di sana, kayu-kayu berkualitas tinggi milik warga dihargai dengan standar yang sangat rendah dan tidak manusiawi.

“Ketika kami ingin mencari nafkah yang lebih baik dengan membawa kayu kami ke pasar luar yang siap menghargai lebih tinggi, hak kami langsung dipasung,” keluh Cornelis.

Dikejar dan Diinterogasi Aparat Bak Kriminal

Bukan hanya dirugikan secara materi, warga yang mencoba mempertahankan hak ekonominya juga harus berhadapan dengan tindakan represif. Perusahaan sengaja membangun pos-pos pembatasan di jalan dan diduga kuat memanfaatkan oknum aparat keamanan untuk menjegal warga.

Cornelis menceritakan bagaimana para sopir angkutan dan warga pribumi yang sedang membawa kayu pribadi mereka dikejar, diinterogasi, hingga berujung pada penahanan kayu secara paksa oleh aparat atas perintah perusahaan. Kayu-kayu tersebut kemudian disita dan dibawa kembali ke sawmill milik PT MAM di Sayosa.

“Kami diperlakukan seperti kriminal di atas tanah ulayat kami sendiri. Diintimidasi, dikejar oleh aparat, dan kayu kami ditahan. Di mana letak keadilan bagi kami masyarakat adat?” tegasnya.

Seruan Melawan Kebijakan ‘Penjajahan’ Modern

Praktik tata kelola yang dinilai penuh ketidakjujuran dan diskriminasi ini terus memicu ketegangan dan konflik berkepanjangan antara masyarakat adat dengan pihak PT MAM.

Mewakili seluruh elemen masyarakat pribumi yang tertindas, Cornelis mengetuk pintu hati Penjabat (Pj) Bupati Sorong serta lembaga-lembaga perlindungan hak asasi manusia dan hak masyarakat adat untuk segera mengintervensi persoalan ini.

“Kami tidak bisa tinggal diam melihat hak kami dirampas. Kami memohon bantuan pemerintah daerah dan lembaga terkait untuk berdiri bersama kami, mendukung perjuangan masyarakat adat memberantas kebijakan PT Manca Raya Agro Mandiri yang menjajah dan merugikan hak ulayat kami,” pungkas Cornelis.

Sampai berita ini ditayangkan, pihak manajemen PT Manca Raya Agro Mandiri belum memberikan respons resmi terkait tuntutan dan tudingan serius yang dilayangkan oleh perwakilan pemilik hak ulayat tersebut. (Tim)