Polisi Gerebek Rumah di Nagahuta, Dua Residivis Diamankan Bersama Sabu

Daerah

Pematangsiantar – TOBAFORINDO | Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan dua pria yang disebut sebagai residivis kasus narkotika, RPS (46) dan RHL (42), dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Kota Pematangsiantar.

Keduanya diamankan pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 00.40 WIB di kawasan Jalan Nagahuta Gang Jambu, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pematangsiantar dengan melakukan penyelidikan.

Tim yang dipimpin Kanit 2 Ipda Froom Siahaan, S.H. kemudian mendatangi salah satu rumah. Di dalam kamar, petugas menemukan RPS sedang duduk dan langsung mengamankannya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket diduga sabu dengan berat bruto 1,03 gram yang disimpan di atas loudspeaker.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit HP Samsung warna hitam, alat isap sabu dari botol Aqua, dua timbangan digital, delapan klip kosong serta uang tunai Rp180.000.

Dalam pemeriksaan awal, RPS mengakui barang bukti tersebut miliknya. Ia juga menyebut barang tersebut diperoleh dari pria berinisial RHL.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan RHL di rumahnya di Jalan Kenanga, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat.

Disaksikan RT setempat, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan satu unit HP Vivo warna biru di atas meja kamar.

Kepada petugas, RHL mengakui sabu yang diamankan dari RPS merupakan miliknya.

Ia juga mengaku menjual sabu tersebut kepada RPS seharga Rp650.000.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H. ,melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H. mengatakan kedua tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum.

“Kedua tersangka sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar AKP Irwanta.

Polres Pematangsiantar mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika.

Kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.(JRS)