Polemik Traktor Bantuan di Desa Pakpahan: Mediasi Atas Arahan Bupati Berakhir Tanpa Kesepakatan, Akuntabilitas Dinas Pertanian dan Tata Kelola Bantuan Negara Menjadi Sorotan

Daerah

TOBA FOR INDO – Tapanuli Utara | Senin 3 Agustus 2026
Bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk meningkatkan produktivitas petani, memperkuat kelembagaan kelompok tani, serta mendukung ketahanan pangan nasional.

Namun, keberhasilan program tersebut tidak hanya diukur dari penyerahan bantuan, melainkan juga dari kepastian administrasi, ketepatan sasaran, transparansi pengelolaan, serta kemampuan pemerintah menyelesaikan setiap sengketa yang muncul.

Persoalan tersebut kini menjadi perhatian masyarakat di Desa Pakpahan, Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara.
Pada Jumat, 26 Juni 2026, Bupati Tapanuli Utara bersama Kepala Dinas Pertanian Victor Siagian menyerahkan langsung satu unit traktor kepada Kelompok Tani Bina Keluarga sebagai penerima bantuan pemerintah. Penyerahan tersebut diharapkan mampu meningkatkan produktivitas pertanian dan mendukung kesejahteraan petani di Desa Pakpahan.

Namun, beberapa waktu kemudian berkembang informasi bahwa traktor yang diserahkan langsung kepada Kelompok Tani Bina Keluarga kini berada dalam penguasaan pihak lain yang disebut bukan bagian dari kelompok penerima bantuan. Bersamaan dengan itu, muncul informasi mengenai terbentuknya kelompok tani baru yang kemudian dikaitkan dengan pengelolaan traktor tersebut.

Perkembangan tersebut memicu gejolak di tengah masyarakat. Persoalan yang semula hanya berkaitan dengan pemanfaatan bantuan pemerintah berkembang menjadi pertanyaan mengenai kepastian administrasi, legalitas pembentukan kelompok tani baru, mekanisme pengawasan pemerintah, hingga akuntabilitas pengelolaan aset negara yang telah disalurkan kepada masyarakat.

Melihat persoalan yang terus berkembang, Bupati Tapanuli Utara dikabarkan memerintahkan Kepala Dinas Pertanian untuk memfasilitasi penyelesaian melalui mediasi di Kantor Camat Pangaribuan.
Mediasi tersebut difasilitasi oleh Camat Pangaribuan Loren Sihar Tambunan, S.Sos, sedangkan notulensi rapat dibuat oleh Sekretaris Camat Pangaribuan Fernando Silitonga.

Forum mediasi dihadiri oleh Kepala Dinas Pertanian Victor Siagian, anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Utara Dapil VI Selamat Pakpahan, penyuluh pertanian, unsur Pemerintah Kecamatan Pangaribuan, serta perwakilan tiga kelompok tani yang berasal dari Desa Pakpahan, Desa Harianja, dan Desa Lumban Sormin.

Sebelum mediasi dimulai, Camat Pangaribuan Loren Sihar Tambunan menyampaikan bahwa pertemuan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas arahan Bupati Tapanuli Utara agar persoalan dapat diselesaikan melalui musyawarah. Camat mengajak seluruh peserta mengedepankan data, dokumen administrasi, dan fakta lapangan, serta menjaga suasana kondusif agar solusi yang dihasilkan mampu memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak.

Namun, harapan tersebut belum terwujud. Setelah melalui pembahasan, mediasi berakhir tanpa menghasilkan kesepakatan maupun keputusan yang memberikan kepastian mengenai pihak yang berhak mengelola traktor bantuan tersebut.
Tidak tercapainya kesepakatan dalam forum yang difasilitasi atas arahan langsung Bupati memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh Dinas Pertanian.

Dalam forum tersebut, Kepala Dinas Pertanian Victor Siagian menyampaikan bahwa penyelesaian persoalan harus mengacu pada ketentuan administrasi dan mekanisme yang berlaku. Namun hingga mediasi berakhir, belum lahir keputusan yang mampu mengakhiri polemik tersebut.
Sejumlah peserta mediasi menyampaikan penilaian bahwa forum tersebut belum memberikan kepastian penyelesaian.

Sebagian peserta juga mempertanyakan dasar pertimbangan yang digunakan dalam proses mediasi. Penilaian tersebut merupakan pandangan dari sebagian peserta mediasi dan bukan merupakan kesimpulan redaksi. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu tanggapan resmi dari Victor Siagian terkait penilaian tersebut.

Dalam perspektif administrasi publik, persoalan ini tidak lagi hanya menyangkut satu unit traktor. Sengketa tersebut berkembang menjadi persoalan tata kelola bantuan pemerintah yang menyangkut prinsip akuntabilitas, transparansi, kepastian hukum, dan pengawasan terhadap penggunaan aset negara.

Polemik ini juga menyoroti peran penyuluh pertanian. Berdasarkan tugas dan fungsinya, penyuluh pertanian memiliki tanggung jawab membina kelompok tani, mendampingi petani, memfasilitasi pembentukan dan pengembangan kelompok tani, melakukan verifikasi kondisi kelompok di lapangan, serta menjadi penghubung antara petani dengan Dinas Pertanian dalam pelaksanaan program pemerintah.

Karena itu, munculnya informasi mengenai pembentukan kelompok tani baru setelah bantuan traktor diserahkan kepada Kelompok Tani Bina Keluarga memunculkan sejumlah pertanyaan yang memerlukan penjelasan resmi. Di antaranya mengenai proses pembentukan kelompok tersebut, dasar administrasi yang digunakan, pihak yang memfasilitasi, serta apakah seluruh prosedur telah sesuai dengan ketentuan Kementerian Pertanian dan peraturan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat bukti maupun pernyataan resmi yang menunjukkan adanya pelanggaran prosedur ataupun keterlibatan pihak tertentu dalam pembentukan kelompok tani baru. Seluruh informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari Dinas Pertanian Kabupaten Tapanuli Utara dan pihak-pihak terkait.

Kehadiran anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Utara Dapil VI, Selamat Pakpahan, dalam mediasi juga memiliki makna penting dari sisi pengawasan. Sebagai wakil rakyat, DPRD memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Dalam konteks sengketa ini, DPRD memiliki kewenangan meminta penjelasan kepada Dinas Pertanian, melakukan rapat kerja maupun rapat dengar pendapat, serta mendorong evaluasi apabila ditemukan ketidaksesuaian antara kelompok penerima bantuan dengan pihak yang menguasai bantuan tersebut.

Kasus ini menunjukkan bahwa keberhasilan program pemerintah tidak cukup diukur dari penyerahan bantuan kepada masyarakat. Lebih dari itu, pemerintah juga dituntut mampu memastikan bantuan tetap berada di tangan penerima yang sah, dimanfaatkan sesuai tujuan pemberiannya, serta diawasi melalui sistem administrasi yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di tengah belum adanya kepastian penyelesaian, masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara segera mengambil langkah yang objektif berdasarkan dokumen administrasi, fakta lapangan, dan ketentuan hukum yang berlaku. Kepastian tersebut dinilai penting, bukan hanya untuk menyelesaikan sengketa traktor di Desa Pakpahan, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap seluruh program bantuan pemerintah di sektor pertanian.

Hingga berita ini diterbitkan, TOBA FOR INDO masih membuka ruang hak jawab dan terus berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tapanuli Utara Victor Siagian, Camat Pangaribuan Loren Sihar Tambunan, S.Sos, anggota DPRD Selamat Pakpahan, penyuluh pertanian, Kelompok Tani Bina Keluarga, serta pihak-pihak lain yang terkait guna memenuhi asas keberimbangan, akurasi, independensi, dan profesionalitas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
(Sofian Candra Lase)