TOBA FOR INDO – Pangaribuan | Kamis(30/07/2026)– Pemberitaan TOBA FOR INDO mengenai dua bak sampah yang meluber di lokasi Kantor Camat Pangaribuan pada hari Rabu 29 juli 2026 mendapat respons cepat dari pihak terkait. Sebelumnya, kondisi tersebut menjadi sorotan masyarakat karena sampah yang berada di dalam bak penampungan disebut tidak diangkut selama kurang lebih tiga minggu.
Pemberitaan itu memunculkan kritik dari warga yang mempertanyakan efektivitas pengelolaan persampahan di kawasan fasilitas publik, sekaligus menjadi pengingat pentingnya menjaga kebersihan lingkungan di area pelayanan pemerintahan.
Menanggapi pemberitaan tersebut, Nokman Situmeang menyampaikan tanggapannya melalui pesan WhatsApp kepada Korlip Nasional TOBA FOR INDO, Sofian Candra Lase.
“Akan segera ditangani Pak,” tulis Nokman(Kadis perkim Taput).
Berdasarkan pantauan langsung TOBA FOR INDO di lapangan, pernyataan tersebut terbukti. Sampah yang sebelumnya menumpuk dan tidak diangkut selama kurang lebih tiga minggu kini telah diangkut seluruhnya.
Dua bak penampungan yang semula penuh hingga meluber telah dibersihkan, sehingga lokasi Kantor Camat Pangaribuan kembali terlihat bersih, rapi, dan asri.
Respons tersebut menunjukkan bahwa kritik yang disampaikan melalui media dapat menjadi bagian dari fungsi kontrol sosial yang konstruktif. Pemberitaan TOBA FOR INDO tidak dimaksudkan untuk menyudutkan pihak mana pun, melainkan menyampaikan fakta yang menjadi perhatian masyarakat sekaligus mendorong adanya tindak lanjut terhadap persoalan di lapangan.
Peristiwa ini juga menjadi pengingat bahwa pengelolaan persampahan memerlukan konsistensi. Kebersihan lingkungan di kawasan perkantoran pemerintah tidak hanya penting ketika menjadi sorotan publik, tetapi harus dijaga secara rutin sebagai bagian dari kualitas pelayanan kepada masyarakat.
TOBA FOR INDO mengapresiasi respons cepat serta tindak lanjut yang telah dilakukan. Ke depan, diharapkan pengangkutan sampah di kawasan fasilitas publik dapat dilakukan secara berkala sehingga kondisi serupa tidak kembali terulang.
Sebagai bagian dari fungsi pers sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga menjalankan fungsi kontrol sosial yang bertujuan mendorong perbaikan tata kelola pelayanan publik.
Dalam konteks ini, kritik yang disampaikan melalui pemberitaan telah direspons dengan tindakan nyata yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Sofian Candra Lase



