KEPALA DESA BANDAR MALELA DEDI WAHYUDI AKUI KELALAIAN PENGAWASAN, PASTIKAN BENDERA RUSAK TIDAK DIGUNAKAN LAGI

Daerah

SIMALUNGUN – TOBAFORINDO | Kepala Desa (Pangulu) Bandar Malela, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Dedi Wahyudi, memberikan klarifikasi dan tanggapan resmi atas surat konfirmasi yang dilayangkan TobaForIndo.com terkait kondisi Bendera Merah Putih yang tampak rusak saat berkibar di depan Kantor Nagori Bandar Malela pada Kamis, 4 Juni 2026.
Jawaban tersebut disampaikan Dedi Wahyudi kepada TobaForIndo.com melalui aplikasi WhatsApp pada Jumat, 5 Juni 2026, sebagai tanggapan atas surat konfirmasi yang dikirim oleh Korlip Nasional TobaForIndo.com, Sofian Candra Lase.

Dalam keterangannya, Dedi Wahyudi mengakui bahwa dokumentasi yang beredar memang berada di depan Kantor Nagori Bandar Malela. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan mengaku menyesalkan adanya kondisi bendera yang dinilai kurang layak sebagai simbol negara.

“Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat. Saya juga tidak membenarkan hal seperti ini dan sangat menyesalkan kejadian yang terjadi,” ujar Dedi Wahyudi.
Menurut Dedi Wahyudi, pada pagi hari Kamis, 4 Juni 2026, dirinya sedang mendampingi warga dalam proses mediasi sehingga tidak mengetahui secara langsung kondisi bendera yang dikibarkan. Ia baru mengetahui informasi tersebut setelah menerima pesan WhatsApp dari rekan media dan kemudian melakukan konfirmasi kepada perangkat desa.
Hasil pengecekan menunjukkan bahwa kondisi bendera memang mengalami kerusakan pada bagian benang warna putih yang terlepas. Namun, berdasarkan keterangan petugas yang menaikkan bendera, saat dikibarkan pada pagi hari kondisi bendera masih dianggap baik dan tidak terlihat robek.

Dedi Wahyudi menjelaskan bahwa Pemerintah Nagori Bandar Malela memiliki tiga bendera Merah Putih yang sebelumnya masih dalam kondisi layak pakai. Bendera yang menjadi sorotan merupakan bendera yang paling lama digunakan dibandingkan dua bendera lainnya.

Ia juga menjelaskan bahwa petugas yang menaikkan bendera merupakan petugas kebersihan kantor nagori yang selama ini diberdayakan pemerintah desa mengingat kondisi ekonominya yang kurang mampu. Selain bertugas membersihkan lingkungan kantor, petugas tersebut juga bertanggung jawab menaikkan bendera setiap pagi.
Setelah mengetahui kondisi tersebut, perangkat desa langsung mengganti bendera sekitar pukul 11.30 WIB pada Kamis, 4 Juni 2026.

“Selama saya menjabat, ini pertama kalinya kondisi seperti ini terjadi,” kata Dedi Wahyudi.

Sebagai langkah tindak lanjut, Dedi Wahyudi menegaskan bahwa bendera yang terdapat dalam dokumentasi tersebut telah disimpan dan tidak akan digunakan kembali. Pemerintah Nagori Bandar Malela juga telah membuat jadwal tertulis petugas yang bertanggung jawab menaikkan dan menurunkan bendera setiap hari serta melakukan pemeriksaan kondisi bendera sebelum dikibarkan.

“Ke depannya saya pastikan hal seperti ini tidak akan terjadi lagi,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Kamis, 4 Juni 2026, TobaForIndo.com menerima dokumentasi yang menunjukkan kondisi Bendera Merah Putih yang tampak rusak saat masih berkibar di depan Kantor Nagori Bandar Malela. Menindaklanjuti temuan tersebut, Korlip Nasional TobaForIndo.com, Sofian Candra Lase, mengirimkan surat konfirmasi kepada Pemerintah Nagori Bandar Malela untuk meminta penjelasan resmi terkait kejadian tersebut.

Sebagai simbol negara yang diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Bendera Merah Putih wajib dijaga kehormatan, kebersihan, dan kelayakannya sebagai bentuk penghormatan terhadap bangsa dan negara. Penggunaan bendera yang rusak, robek, luntur, atau tidak layak pakai merupakan hal yang harus dihindari oleh setiap lembaga pemerintahan maupun masyarakat sebagai wujud penghormatan terhadap simbol kedaulatan Republik Indonesia.

(Sofian Candra Lase)