Ketua LSM GEMPUR PBD Menilai Status Tersangka Hingga Kabar Pemecatan Pejabat Bea Cukai (KAP) Penuh Kejanggalan

Daerah

Sorong – Tobaforindo | Penanganan kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang menyeret seorang oknum pejabat Bea Cukai Papua Barat Daya berinisial KAP terus menjadi perhatian publik.

KAP adalah pegawai Bea Cukai berprestasi baik dan sudah menerima beberapa penghargaan atas kinerjanya selama ini, akan tetapi satu bulan lalu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Sorong Kota karena laporan dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dari teman kantornya sendiri.

Penetapan tersangka terhadap pejabat merupakan aparatur sipil negara (ASN) aktif di lingkungan Bea Cukai memunculkan sorotan masyarakat,terutama terkait transparansi proses hukum dan status kepegawaiannya di lingkungan Bea Cukai.

Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul kabar KAP bahwa telah dipecat sebagai pegawai Bea Cukai.

Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai Provinsi Papua Barat Daya,Beni Cristian,SE, saat ditemui di kantornya mengaku bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi mengenai pemecatan KAP (13/05/2026).

“Kami belum tahu apakah yang bersangkutan sudah dipecat atau belum karena itu kewenangan pusat,”ujarnya kepada wartawan di Kantor Bea Cukai Sorong,Jl.Jenderal Sudirman Km.7,Kota Sorong,Papua Barat Daya, Rabu (14/5/2026).

Menurutnya,keputusan pemberhentian pegawai Bea Cukai merupakan kewenangan Kementerian Keuangan pusat.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat GEMPUR (Gerakan Pengamat Aparatir Negara) wilayah Papua Barat Daya, Sosbin Sitorus, menilai ada beberapa kejanggalan dalam kasus tersebut.

“Saya melihat ada beberapa kejanggalan dalam kasus ini, sepertinya ada upaya ataupun persekongkolan jahat dari satu kelompok yang hendak menjatuhkan terlapor” ujar Sosbin Sitorus kepada awak media ini.

Sosbin mengatakan bahwa pihak kepolisian seharusnya memiliki bukti yang cukup kuat untuk menahan KAP, apalagi tuduhan yang dilaporkan sangat serius, kekurangan bukti tersebut dapat dilihat dari pengembalian berkas yang diajukan ke Kejaksaan.

Sosbin juga menganggap Beny Christian membohongi awak media ,karena mengatakan bahwa Surat Keputusan Pemecatan tidak ada tembusan keoada mereka (Kantor Wilayah).

Menurut Sosbin Sitorus yang juga sebagai Pejabat Kadin (Kamar dagang dan industri )PBD dan Alumni Lemhanas RI 2013, bila SK pemecatan/pemberhentian dikeluarkan Kantor Pusat, maka di bagian bawah selalu ada kolom “Tembusan disampaikan kepada:”, dan urutan pertama/utama adalah Kepala Kantor Wilayah / Unit Kerja Tempat Dia Bertugas .

“Tujuannya: Supaya kantor wilayah tahu, punya arsip, bisa tarik jabatan, hentikan gaji, dan administrasi selesai benar. “lanjut Sosbin.

URUTAN TEMBUSAN STANDAR:


1. Yang bersangkutan

2. Kantor Wilayah / Unit Kerja tempat bertugas (WAJIB ADA)

3. BKN Kantor Wilayah setempat

4. Bagian Keuangan / KPPN

5. Arsip

Sosbin menganggap pernyataan Beny Christian bahwa SK pemecatan KAP tidak ditembuskan ke kantor wilayah adalah suatu upaya menutupi informasi kepada awak media.

Dalam aturan ASN, pemberhentian pegawai negeri sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

ASN dapat dipecat apabila terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu,proses hukum terhadap KAP masih terus berjalan di Polresta Sorong Kota Polda Papua Barat Daya

Penyidik dikabarkan masih mendalami perkara guna melengkapi berkas penyidikan dan mengungkap seluruh fakta dalam kasus tersebut.

Sosbin Sitorus menghimbau agar APH baik polisi maupun kejaksaan dapat bertindak secara profesional tanpa ada tekanan dari pihak manapun juga.

“Penanganan yang profesional akan memberikan keadilan baik bagi pelapor maupun terlapor, sehingga tidak ada yamg dirugikan, apalagi ini masalah serius. LSM Gempur PBD akan terus mengawal kasus ini dan akan melakukan investigasi mandiri sampai ketingkat pusat.”tutup Sosbin. (HERMANTO PARDOSI).