Rekonstruksi Kasus Penganiayaan di Doloksanggul, 26 Adegan Diperagakan

Daerah

Tobaforindo – Humbahas | Polres Humbang Hasundutan melalui Satuan Reserse Kriminal menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia seorang anak berinisial BRS (17), warga Sosor Gonting Kecamatan Doloksanggul Humbang Hasundutan.

Peristiwa tragis tersebut sebelumnya terjadi pada Kamis, 23 April 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, di kawasan Lapangan Merdeka Doloksanggul.

Proses rekonstruksi atau reka ulang adegan ini dilaksanakan pada Senin, 4 Mei 2026, bertempat di Gedung Olahraga Polres Humbahas. Kegiatan berlangsung sejak pagi hingga siang hari dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian.

Pelaksanaan rekonstruksi turut disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Humbahas, penasihat hukum (PH), Dinas PMDP2A Humbang Hasundutan, Bapas Sibolga, Peksos Taput, serta keluarga korban dan keluarga tersangka.

Dalam kegiatan tersebut, diperagakan sebanyak 26 adegan yang melibatkan tersangka, pemeran korban, serta delapan orang saksi, guna mencocokkan keterangan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Hitler Hutagalung menyampaikan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap secara rinci rangkaian peristiwa tindak pidana yang terjadi.

“Rekonstruksi ini kami lakukan untuk mencocokkan keterangan para tersangka, saksi, serta alat bukti yang telah dikumpulkan, sehingga dapat diperoleh gambaran yang utuh dan objektif mengenai kejadian yang sebenarnya,” ujar AKP Hitler Hutagalung.

Ia juga menambahkan bahwa rekonstruksi bertujuan memastikan kesesuaian antara fakta di lapangan dengan keterangan yang diberikan, sekaligus menguji kebenaran kronologi peristiwa secara menyeluruh.

“Hasil rekonstruksi ini nantinya akan menjadi bahan pendukung dalam proses pemberkasan perkara, serta memperkuat pembuktian pada tahap penuntutan hingga persidangan,” tambahnya.

Polres Humbahas menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan dalam setiap tahapan proses hukum.

Dengan dilaksanakannya rekonstruksi ini, diharapkan proses penegakan hukum terhadap kasus tersebut dapat berjalan secara maksimal, memberikan kepastian hukum, serta memenuhi rasa keadilan bagi seluruh pihak. (JP2)