Tobaforindo – Samosir | 28 April 2026 — TobaForIndo melaporkan, penanganan kasus dugaan korupsi bantuan sosial di Kabupaten Samosir memasuki babak serius. Mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Fitri Agust Karokaro, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Samosir pada Desember 2025.
Fitri diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana bantuan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia yang dialokasikan untuk korban banjir bandang tahun 2024 dengan total anggaran mencapai Rp1,5 miliar. Dari jumlah tersebut, aparat penegak hukum memperkirakan kerugian negara sekitar Rp516 juta.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, tersangka diduga meminta penyisihan anggaran sebesar 15 persen dari total dana bantuan kepada Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) Marsada Tahi. Penyisihan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, dalam proses penyaluran bantuan, Fitri juga diduga mengubah mekanisme distribusi dari bantuan tunai menjadi pengadaan barang. Perubahan ini disebut tidak melalui persetujuan kementerian terkait, sehingga memunculkan dugaan pelanggaran prosedur dan akuntabilitas anggaran.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pangururan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Terpisah, Institute Law and Justice (ILAJ) turut menyoroti penanganan perkara ini. Lembaga tersebut menilai kasus ini berpotensi sarat kepentingan politik, meski belum menguraikan secara rinci dasar penilaian tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejari Samosir belum memberikan keterangan tambahan terkait perkembangan penyidikan, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Fitri Agust Karokaro maupun kuasa hukumnya masih terus dilakukan. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya transparansi dan pengawasan dalam pengelolaan dana bantuan bencana, agar bantuan yang seharusnya meringankan beban masyarakat tidak disalahgunakan.
(Sofian Candra Lase)



