Tobaforindo – Sorong | Pembalakan dan Ekploitasi hutan sampai saat ini masih tetap berlangsung, oleh PT Mancaraya bebas dan tidak tersentuh oleh hukum.
Pantauan awak media ini 05/04/2026 di kilometer 70 jalan Sorong – Teminabuan Kabupaten Sorong terlihat di lokpon PT Mancaraya ratusan batang kayu log merbau.
Kayu log jenis merbau tersebut siap kirim ataupun produksi dan sebagian ada kayu pacakan yang siap export.
Menurut warga sekitar, kegiatan tersebut sudah lama berlangsung, dan bahkan sering di beritakan di media massa, namun tidak berpengaruh, bahkan seakan kebal hukum.
Dan aparat penegak hukum seakan tutup mata.
AZ warga Sayosa Timur, Kabupaten sorong, menjelaskan bahwa izin HPH dan IPK nya PT Mancaraya sebenarnya sudah di cabut oleh Bupati Sorong beberapa tahun lalu.
Namun hingga kini PT Mancaraya masih melakukan penebangan dan menerima kayu pacakan dari pengusaha yang melakukan penebangan liar dan pengolahan yang disesuaikan dengan ukuran balok kayu yang di butuhkan oleh PT Mancaraya.
Bahkan ada beberapa pengusaha kayu yang beroperasi di lokasi Mancaraya sebagai suplayernya, ada yang nama Ketu, Yono, La Ade, dan beberapa nama lainya ucap AZ.
AZ lebih lanjut mempertanyakan, dimana keberadaan Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Polda Papua Barat Daya, Polres Kabupaten Sorong, dan Kejaksaan, kemana mereka ini, apa mereka ini tidak tau PT Mancaraya punya kegiatan? Ujarnya.
Kami beharap APH bisa turun langsung ke lokasi untuk melihat dan menindak segala pelanggaran yang dilakukan PT Mancaraya.
Jangan sampai kami ini menjadi korban seperti apa yang terjadi di daerah sumatra sana yang berakibat bencana. (Ringo)



