PPK BPJN 1 Sorong Berikan Ganti Rugi Kendaraan Laka Tunggal Akibat Jalan Rusak Di Jalan Sorong -Teminabuan

Daerah

Tobaforindo – Sorong PBD | Kendaraan roda empat yang ditumpangi oleh Riswandi Pandjaitan, Ketua PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia) wilayah Papua Barat Daya mengalami laka tunggal saat perjalanan dari Teminabuan menuju Sorong sekitar pukul 23.05 WIT (09/03/2026)

Mobil minibus Daihatsu Terios PB 1834 T yang di kemudikan oleh Resnal Umpain (Pemred Tifa Papua) itu tiba tiba mengalami pecah ban sebelah kanan belakang lantaran menabrak pecahan aspal setelah tikungan di sekitar kilometer 52.

Dalam perjalanan Teminabuan – ke Sorong bersama 4 orang rekan media. Cuaca hujan, beruntung Resnal bisa mengendalikan mobil saat ban pecah, dan puji Tuhan kami selamat” ujar Riswandi.

Sambil mengganti ban serap rekan wartawan yang lain berdiskusi dan sepakat mengajak rekan rekan nya membuat Laporan Polisi untuk kecelakaan tunggal tersebut.

Berdasarkan Undang Undang yang mengatur terkait tanggung jawab penyedia jalan apabila terjadi kecelakaan.

UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ): Pasal 24 ayat (1) mewajibkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Sanksi Pidana: Pasal 273 UU LLAJ mengatur bahwa penyelenggara jalan yang lalai dalam memperbaiki jalan rusak, yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan korban luka atau jiwa, dapat dipidana.

Tanggung Jawab Pemerintah: Pemerintah (pusat atau daerah sesuai kewenangan) wajib memberikan tanda atau rambu pada jalan rusak untuk mencegah kecelakaan sebelum perbaikan dilakukan.

Prioritas Anggaran: MK telah meminta pemerintah untuk memprioritaskan anggaran preservasi jalan untuk perbaikan jalan rusak.

Tuntutan Hukum: Warga berhak menuntut pemerintah jika kecelakaan disebabkan oleh jalan rusak yang tidak segera diperbaiki.

Setelah membuat laporan polisi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/03/III/2026/SPKT.SATLANTAS/POLRES SORONG/POLDA PAPUA BARAT DAYA, Riswandi meminta estimasi biaya perbaikan ke bengkel resmi.

“Kami berikan informasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Thedie Malibela ST. yang berwenang di ruas jalan tersebut, dan beliau menyetujui untuk mengganti sejumlah 4 juta rupiah untuk biaya perbaikan mobil kami” lanjut Riswandi .

Setelah menerima pembayaran ganti rugi tersebut, kedua belah pihak, pelapor dan perwakilan BPJN 1 Propinsi Papua Barat Daya membuat surat kesepakatan damai di ruang Gakkum Satlantas Polres Sorong.

Seivi Berti Worang mewakili BPJN 1 hadir untuk menandatangani surat kesepakatan damai dihadapan penyidik Gakkum Lantas Polres Sorong.

Resnal Umpain mengatakan bahwa laporan ini dibuat bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dan juga agar menjadi dorongan bagi pihak BPJN 1 Sorong untuk segera memperbaiki jalan rusak yang ada di beberapa titik sepanjang jalan Sorong – Teminabuan.

Harapan kami ini menjadi edukasi buat masyarakat, serta menjadi dorongan agar anggaran segera diturunkan untuk memperbaiki jalan tersebut.

Resnal juga memberikan apresiasi kepada Thedie Malibela yang berani mengakui kekurangan dari BPJN 1 Sorong dan prihatin atas keselamatan pengendara, serta berharap agar Kasatker BPJN 1 Sorong Wahjudi Afendi, S.T., M.T · mengajukan anggaran yang dibutuhkan dalam perbaikan jalan yang rusak di ruas jalan Sorong – Teminabuan

Perlu diperhatikan, Tanggung jawab perbaikan jalan bergantung pada status jalannya (nasional, provinsi, atau kabupaten/kota). Masyarakat dapat melaporkan kerusakan jalan melalui aplikasi LAPOR (www.lapor.go.id).

(Hermanto Pardosi)