Tobaforindo – Sorong | Akhir akhir ini banyak warga pelaku usaha UMKM mengeluh karena meminjam dana dari oknum yang mengaku koperasi. Awak media ini melakukan wawancara kepada beberapa pelaku usaha UMKM yang menjadi nasabah koperasi tersebut.
LS seorang pedagang minuman saat di temui dinwarungnya (30/01/26) menceritakan pengalaman ketika meminjam dana dari oknum yang mengaku sebagai pegawai koperasi tidak resmi itu, dikatakan bahwa oknum itu mendatangi tempat usahanya dan menawarkan pinjaman dengan syarat yang sangat mudah, hanya memberikan fotokopi KTP.
“Saya pinjam 2 juta, tapi yang saya terima hanya 1,8 juta, dia bilang 200 untuk biaya administrasi, dan saya harus membayar per hari sebesar 100 ribu selama 24 kali, jadi total yang saya kembalikan 2,4 juta. Hari pertama saya dengan mudah membayar karena uang yang saya terima itu belum saya pakai, jadi pakai uang itu juga. Namun setelah beberapa hari saat saya usaha sepi dan belum bisa memberi setoran, mereka marah dan membuat saya takut. Tidak berapa lama ada pegawai koperasi lain yang mengaku koperasi juga menawarkan lagi keoada saya dengan pinjaman yang sama. Karena takut dengan yang pertama akhirnya saya ambil pinjaman dari yang lain agar bisa membayar. Tapi besoknya saya tambah pusing karena tagihan jadi ada 2 orang yang datang. Begitu selanjutnya sampai saya pinjam dari lebih 10 koperasi dan bikin saya stress” ujar ibu separuh baya ini kepada awak media TobaPerindo.
Bahkan ada pemilik usaha yang mengaku sampai tutup karena bankrut akibat dikejar kejar oleh pegawai koperasi abal abal tersebut.
Ir. Samsul Arifudin Kepala Bidang Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sorong, menegaskan akan memberikan teguran kepada pemilik usaha koperasi yang tidak memiliki ijin beroperasi di wilayah kabupaten Sorong (29/01/26).
“Kami akan menyurati untuk melarang mereka beroperasi mencari nasabah di kabupaten Sorong, karena kami sudah cek ijinnya hanya di kota Sorong” ujar Samsul.
Frans Baho salah satu pengamat kebijakan pemerintah di wilayah Papua Barat Daya pun turut bersuara terkait beredarnya usaha yang memakai nama koperasi ini namun menurutnya sebenarnya adalah rentenir.
“Koperasi itu kan seharusnya berazaskan kekeluargaan, jadi harus bisa benar benar membantu anggotanya, kalo dengan bunga sebesar itu jelas sudah tidak wajar dan tidak sesuai peraturan pemerintah, artinya mereka tidak bileh memakai nama koperasi sebagai topengnya “ujar Frans Baho.
Harapan Frans Baho agar pemerintah setempat dapat menindak dan menutup usaha seperti itu , karena sudah jelas mereka tidak akan memberikan kontribusi buat pendapatan daerah.
“Bila perlu ditutup saja usaha seperti itu, kasian masyarakat yang meminjam, hanya merasa tertolong saat terima uang, pada saat membayar dia akan kewalahan karena berharap dari usaha kecilnya.” tutup Frans Baho.
(Hermanto)



