Seorang Ibu Melaporkan Kepala KUA Di Sorong Terkait Surat Pembatalan Nikah

Daerah

Tobaforindo – Sorong | Rusmini (48) ,melaporkan kepala KUA berinisial F yang telah memberikan kepadanya surat pembatalan nikah. Surat itu diberikan pada tahun 2023 setelah dia mengkomplain tindakan F yang menikahkan putrinya dengan seorang pria tanpa ijin dsrinya sebagai ibu kandung.

F saat itu meminta agar Rusmini mengembalikan Buku Nikah yang telah dikeluarkannya dari kedua belah pihak, lalu menerbitkan surat pembatalan nikah dan ditanda tangani oleh dirinya sebagai Kepala Kantor Urusan Agama.

“Saat itu dia bilang surat itu bisa dibawa ke Dukcapil untuk dirubah status putri saya kembali menjadi lajang, tapi saat kami bawa ternyata di tolak, pihak Dukcapil mengatakan surat pembatalan nikah hanya bisa dijeluarkan ileh Pengadilan Agama” ujar Rusmini .

Ibu yang menjadi single parent ini sejak anak anaknya masih kecil merasa telah di tipu oleh F, lalu mengadukan hal tersebut ke kantor Kementerian Agama kota Sorong. Mulai dari kepala kantor Rofiul Amri, S.Pd.I., M.Pd.I., dan digantikan oleh Muhudar Wailegi S.Pd.I, pengaduan Rusmini tidak memperoleh hasil.

Rusmini mengatakan bahwa pihak Kemenag kota Sorong sudah mencoba melakukan mediasi agar ada solusi untuk pertanggung jawaban F mengembalikan status putrinya tersebut, dan juga mengambil cucunya dari pihak laki laki yang menikahi putrinya

Diketahui pada saat menikahkan itu, Yo putri dari Rusmini dalam keadaan hamil dan tak lama setelah diterbitkan buku nikah Yo pun melahirkan seorang bayi.

“Saya hanya menyesalkan perbuatan kepala KUA yang tidak menghargai saya sebagai orang tua, saya tau yang terbaik buat anak saya, sekalipun dia hamil tudak perlu dipaksakan menikah dengan laki laki yang tidak menyayangi dia, anak perempuan saya pasti akan tetap melahirkan dan cucu saya tetap saya terima walaupun tanpa ayah” tegas Rusmini.

Yeremias Su sebagai tokoh masyarakat menanggapi masalah ini, menurutnya tindakan F sudah melanggar dan masuk tindak pidana, karena berani menerbitkan dokumen yang bukan wewenangnya. Menurut Yeremias Su seharusnya kepala kantor Kemenag bisa mengambil tindakan dengan memberikan sanksi kepada bawahannya yang melakukan pelanggaran.

“Bila ada pelanggaran ya harus diberi sanksi, jangan lemah menjadi pimpinan, ada peraturan yang harus dipatuhi oleh pegawai” kata Yeremias Su yang juga menjabat sebagai kepla suku besar Moi Sorong Raya.

Setelah beberapa kali mendatangi kantor Kemenag dan tidak mendapatkan solusi atas masalahnya, akhirnya Rusmini membuat pengaduan ke Mapolda Papua Barat Daya.

Penyidik di Reskrimum Polda Papua Barat Daya menerima pengaduan tersebut, dalam pengaduannya ia melaporkan F sebagai kepala KUA melakukan tindak pidana pembuatan dokumen palsu.

KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku per 2 Januari 2026 mengatur pemalsuan dokumen dalam Pasal 391-400. Pasal 391 mengancam pemalsu surat/dokumen dengan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda kategori VI. Sementara Pasal 392 memperberat hukuman hingga 8 tahun jika objeknya akta otentik atau surat berharga, termasuk penggunaan surat palsu.

(Pardosi)